Bakamla Karangasem

Loading

Regulasi

Bakamla Karangasem menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik dari tingkat nasional maupun daerah. Regulasi ini mencakup berbagai aspek terkait pengamanan perairan, penegakan hukum maritim, dan perlindungan ekosistem laut. Beberapa regulasi utama yang mendasari operasional Bakamla Karangasem adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur tentang keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Karangasem berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan kapal yang beroperasi di perairan Karangasem mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan sumber daya laut dan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut. Bakamla Karangasem memiliki kewajiban untuk mengawasi dan menanggulangi potensi kerusakan lingkungan laut di wilayah Karangasem, serta mengawasi kegiatan illegal fishing dan aktivitas perusakan lainnya.

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

  • Mengatur tentang batas-batas wilayah perairan Indonesia dan pengawasan terhadap kegiatan yang terjadi di dalamnya. Bakamla Karangasem memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan perairan Indonesia, khususnya di wilayah Bali, dari kegiatan ilegal atau ancaman yang merugikan negara.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

  • Peraturan ini mengatur pembentukan dan kewenangan Bakamla dalam mengawasi dan menjaga keamanan laut di seluruh perairan Indonesia. Bakamla Karangasem menjalankan tugas ini dengan melaksanakan operasi pengamanan dan patroli laut untuk mengurangi ancaman terhadap keamanan laut dan pesisir.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 57 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran

  • Mengatur tentang standar keselamatan kapal dan penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Karangasem bertugas memastikan kapal yang melintas di perairan Karangasem mematuhi standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penegakan Hukum di Laut

  • Menyusun pedoman operasional yang mengatur penegakan hukum di laut oleh Bakamla. Pedoman ini mencakup prosedur yang harus diikuti oleh Bakamla Karangasem dalam menangani pelanggaran hukum di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan perompakan.

7. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir

  • Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut serta kawasan pesisir di Bali. Bakamla Karangasem turut berperan dalam menjaga kelestarian alam laut di sekitar Karangasem dengan mengawasi dan menanggulangi aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

8. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Polusi Laut (MARPOL)

  • Konvensi internasional yang mengatur pencegahan pencemaran laut akibat kapal. Bakamla Karangasem bertanggung jawab untuk memastikan kapal yang beroperasi di perairan Karangasem mematuhi ketentuan yang terdapat dalam konvensi ini untuk mencegah tumpahan minyak atau limbah berbahaya lainnya.

9. Konvensi Internasional tentang Keamanan Pelayaran (SOLAS)

  • Konvensi yang menetapkan standar internasional untuk keselamatan kapal dan penumpang. Bakamla Karangasem memastikan bahwa semua kapal yang melintas di wilayah Karangasem mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh SOLAS untuk mengurangi risiko kecelakaan laut.

10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.01/MEN/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Illegal Fishing

  • Peraturan ini menetapkan langkah-langkah pengawasan untuk mencegah praktik illegal fishing yang merugikan sumber daya laut Indonesia. Bakamla Karangasem memiliki tugas untuk mengawasi dan menindak kegiatan ilegal di laut, khususnya yang terkait dengan penangkapan ikan ilegal.

11. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2016 tentang Penugasan Tugas Bakamla

  • Mengatur tentang tugas dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia, termasuk wilayah perairan Karangasem. Bakamla Karangasem bertugas untuk mengawasi, melindungi, dan menanggulangi potensi ancaman di laut.

12. Peraturan Internasional tentang Penanggulangan Perompakan dan Kejahatan Maritim

  • Bakamla Karangasem mengikuti protokol internasional untuk penanggulangan perompakan dan kejahatan maritim lainnya yang dapat mengancam keselamatan kapal dan keamanan laut.

13. Peraturan Bakamla tentang Prosedur Penanganan Bencana Laut

  • Menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan kejadian bencana laut, seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak. Bakamla Karangasem bertugas untuk segera merespons insiden tersebut dengan koordinasi dengan instansi terkait.

Kesimpulan

Regulasi-regulasi di atas membentuk landasan hukum bagi Bakamla Karangasem dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan mengamankan perairan Karangasem. Bakamla Karangasem beroperasi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keselamatan pelayaran, keamanan maritim, serta kelestarian lingkungan laut di wilayah Bali.