1. Patroli Laut
- Tujuan: Memastikan keamanan dan ketertiban perairan di wilayah Karangasem melalui patroli laut rutin.
- Prosedur:
- Persiapan Patroli:
- Melakukan pengecekan kesiapan kapal patroli, alat komunikasi, radar, dan peralatan keselamatan.
- Menentukan rute patroli berdasarkan prioritas dan potensi ancaman di wilayah Karangasem.
- Pelaksanaan Patroli:
- Melakukan patroli di laut sesuai dengan rute yang telah disusun, dengan memonitor lalu lintas kapal dan aktivitas di laut.
- Menyaring informasi terkait kapal yang melanggar ketentuan pelayaran atau dicurigai melakukan kegiatan ilegal.
- Laporan Patroli:
- Menyusun laporan hasil patroli secara berkala, mencatat temuan, dan menyampaikan laporan kepada Komando Bakamla Pusat serta instansi terkait.
- Persiapan Patroli:
2. Penegakan Hukum Laut
- Tujuan: Menegakkan hukum di laut untuk memastikan kelancaran pelayaran dan menjaga kedaulatan negara.
- Prosedur:
- Pemeriksaan Kapal:
- Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melanggar peraturan atau terindikasi melakukan tindakan ilegal, seperti illegal fishing atau penyelundupan.
- Tindakan Penegakan Hukum:
- Mengambil tindakan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari teguran hingga penyitaan kapal, sesuai peraturan yang berlaku.
- Koordinasi Penanganan:
- Berkoordinasi dengan Polairud, TNI AL, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran hukum di laut.
- Laporan Penegakan Hukum:
- Menyusun laporan terkait pelanggaran yang ditemukan dan tindakan yang diambil untuk disampaikan ke Komando Bakamla serta pihak berwenang lainnya.
- Pemeriksaan Kapal:
3. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polairud, dan instansi lainnya untuk menjaga keamanan laut di Karangasem.
- Prosedur:
- Rapat Koordinasi:
- Menyelenggarakan rapat koordinasi rutin dengan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan dan solusi pengamanan laut.
- Penyusunan Rencana Operasional:
- Menyusun rencana operasional gabungan dalam rangka pengawasan dan pengamanan laut berdasarkan ancaman yang teridentifikasi.
- Pelaporan Hasil Koordinasi:
- Menyusun laporan hasil koordinasi dan operasi bersama yang mencakup kegiatan yang telah dilakukan dan rekomendasi tindak lanjut.
- Rapat Koordinasi:
4. Penanganan Kejadian Darurat Laut
- Tujuan: Memberikan respons cepat dan tepat terhadap insiden atau keadaan darurat di laut.
- Prosedur:
- Penerimaan Laporan Darurat:
- Menerima laporan insiden atau kecelakaan yang terjadi di laut dan segera mengaktifkan tim tanggap darurat.
- Tanggap Darurat:
- Menghimpun tim penyelamat dan mengerahkan peralatan yang diperlukan untuk menangani kejadian darurat, seperti evakuasi korban, pencegahan tumpahan minyak, dan sebagainya.
- Koordinasi dengan SAR dan Instansi Terkait:
- Bekerja sama dengan tim SAR, TNI AL, dan instansi lain yang terlibat dalam penanganan kejadian darurat untuk merespons dengan cepat dan tepat.
- Laporan Insiden:
- Membuat laporan detail tentang kejadian darurat, langkah-langkah yang diambil, dan evaluasi penanganan yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.
- Penerimaan Laporan Darurat:
5. Pengawasan Lalu Lintas Laut
- Tujuan: Memastikan pelayaran di wilayah Karangasem berjalan dengan aman dan tertib.
- Prosedur:
- Pemantauan Kapal:
- Melakukan pemantauan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Karangasem menggunakan radar dan sistem pengawasan lainnya.
- Pemeriksaan Kapal:
- Melakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi kapal yang melintas, memastikan bahwa kapal tersebut memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran.
- Tindak Lanjut:
- Memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap kapal yang tidak memenuhi ketentuan atau terlibat dalam pelanggaran.
- Pemantauan Kapal:
6. Pengawasan Lingkungan Laut dan Pesisir
- Tujuan: Melindungi ekosistem laut dan pesisir Karangasem dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan ilegal atau merusak.
- Prosedur:
- Pemantauan Aktivitas Laut:
- Mengawasi kegiatan di laut yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penangkapan ikan ilegal atau pembuangan limbah ke laut.
- Tindakan Preventif:
- Mengambil tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem laut dan pesisir, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait.
- Laporan Kerusakan Lingkungan:
- Menyusun laporan mengenai kerusakan lingkungan yang terdeteksi dan melaporkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
- Pemantauan Aktivitas Laut:
7. Pelatihan dan Pengembangan SDM
- Tujuan: Meningkatkan kompetensi dan kesiapan personel dalam melaksanakan tugas Bakamla.
- Prosedur:
- Pelatihan Berkala:
- Menyelenggarakan pelatihan rutin untuk meningkatkan keterampilan teknis dan non-teknis personel Bakamla Karangasem dalam mengelola pengamanan laut.
- Uji Keterampilan:
- Melakukan uji keterampilan personel secara berkala untuk memastikan kesiapan dan kemampuan dalam menangani berbagai situasi di lapangan.
- Evaluasi dan Feedback:
- Melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang telah dilakukan dan memberikan umpan balik untuk perbaikan ke depan.
- Pelatihan Berkala:
8. Penggunaan Teknologi untuk Pengawasan Laut
- Tujuan: Memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengawasan dan pengamanan perairan Karangasem.
- Prosedur:
- Pemeliharaan Sistem Pengawasan:
- Melakukan pemeliharaan dan pembaruan terhadap sistem pengawasan, radar, dan perangkat teknologi lainnya untuk meningkatkan efektivitas patroli.
- Pemantauan Real-Time:
- Menggunakan teknologi canggih untuk memantau aktivitas kapal dan pergerakan objek di perairan Karangasem secara real-time.
- Koordinasi Data Pengawasan:
- Mengintegrasikan data pengawasan dengan instansi terkait untuk memberikan laporan yang akurat dan cepat dalam pengambilan keputusan operasional.
- Pemeliharaan Sistem Pengawasan:
Catatan:
SOP ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan, teknologi, dan situasi di lapangan untuk meningkatkan efektivitas pengamanan laut di wilayah Karangasem. Prosedur yang jelas dan terstruktur membantu Bakamla Karangasem dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kecepatan respons yang tinggi.